Showing posts with label Info Guru. Show all posts
Showing posts with label Info Guru. Show all posts

Beberapa Mata Pelajaran SD & SMP akan Dihapus Kemdikbud

Full day school, PPPK dan kebijakan 8 jam disekolah merupakan beberapa program Mendikbud yang begitu menyita perhatian publik dan yang terbaru yang tengah direncanakan saat ini adalah penghapusan atau pengurangan jumlah mata pelajaran untuk tingkat SD dan SMP.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun aturan baru untuk guru.

Gambar Ilustrasi
Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.

“Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK,” katanya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, kemarin.

Menurut Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan.

“Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah,” jelasnya.

Bagi guru yang tidak melaksanakan aturan itu akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi.

Untuk menerapkan itu, Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru. “Kita minta Dirjen untuk membuat absensi nasional,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Mendikbud juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan di sekolah.
Setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.

“Fungsi kepala sekolah bukan guru lagi. Sudah jadi manager,” jelasnya. Selama ini, kepala sekolah masih memiliki tanggung jawab mengajar.

Kondisi itu membuat kepala sekolah tidak akan fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
“Jadi saat itu kepala sekolah merupakan guru yang kebetulan disuruh menjadi kepala sekolah saja,” jelasnya.

Mendikbud juga sedang mengkaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus.
“Lebih baik banyak waktu dibanding terlalu banyak beban mata pelajaran,” ungkapnya.


( Sumber : sinarberita )

Cara Pengajuan Pembuatan NUPTK Baru Tahun 2016

Memiliki NUPTK merupakan salah satu sarat dasar dalam pengangkatan menjadi PNS. Bagi seorang Guru sangatlah penting untuk memiliki NUPTK dikarenakan NUPTK sering kali digunakan sebagai sarat dasar dalam program pelayanan kependidikan. Bagi Bapak/Ibu yang masih belum memiliki NUPTK berikut kami informasikan cara pengajuan NUPTK tahun 2016 beserta dengan syarat lengkapnya. Silahkan disimak

gambar Syarat Terbaru Penerbitan NUPTK Tahun 2016/2017


Surat  tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
1.  Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun  2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2.  Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3.  Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.   Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i.   Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.  Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
7.  Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai   (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii. Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

           7.   Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada. 4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut; 
 I. Guru Kemendikbud
  • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  • Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik


    II. Guru Kemenag
    • mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
    • Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdi.
    Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
    Nah bagi sahabat guru yang belum tahu cara mendapatkan nuptk atau penerbitan dan penonaktifkan NUPTK bisa melihat pada gambar dibawah:


    gambar mekanisme verval NUPTK 2016

    Demikianlah Informasi Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2016 Kemdikbud dan Kemenag. Silahkan dibagikan jika menurut Bapak/Ibu Informasi ini penting. Semoga dapat bermanfaat, salam pendidikan.