KEMENDIKBUD MENERAPKAN KEBIJAKAN BARU MENGENAI PENDAFTARAN SISWA BARU
Selamat datang dan Salam sukses buat kita semua dimanapun berada. Berikut adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud mengenai pendaftaran siswa baru. Ini tantangan bagi kabupaten/kota yang memberlakukan pendaftaran siswa baru secara online. Mulai tahun ini, pendaftaran online sifatnya terbuka 100 persen dan bukan semi terbuka.
Kebijakan ini menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, menyusul banyaknya kasus di sekolah-sekolah yang memberlakukan sistem jalur belakang.
"Temuan kami di Tangerang, Depok, Pamulang, dan lain-lain, sekolah-sekolah favorit memang memberlakukan pendaftaran online. Namun mereka masih menyisakan beberapa kelas untuk jalur belakang. Artinya bagi ortu siswa yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah bersangkutan bisa saja asalkan bayar," beber Hamid kepada pers, usai penutupan rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah menggodok PP tentang pendaftaran online. Digadang-gadang, PP tersebut selesai Maret 2016 sehingga bisa langsung diterapkan saat pendaftaran siswa baru.
"Bagi kabupaten kota yang ingin memberlakukan pendaftaran online harus 100 persen. Jangan 80 persen atau 60 persen, ini agar masyarakat tahu sekolahnya benar-benar transparan dan tidak ada permainan alias jatah-jatahan," tegasnya.
Demikian informasi yang kami lansir dari JPNN.COM. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih.
EmoticonEmoticon