Komponen Di Perangkat Pembelajaran Secara Singkat

Komponen Perangkat Pembelajaran Secara Singkat - Perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007 : 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran itu sendiri adalah proses atau cara mmenjdaikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011:16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik dapat melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi sebuah pegangan bagi seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran baik itu di dalam kelas, di laboratorium dan juga di luar kelas.
Komponen Di Perangkat Pembelajaran Secara Singkat

Berdasakan pada permendikbud no.65 Tahun 2013 tentang standari proses pendidikan dasar dan menengah disebutkan bahwa perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencangaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan rpp yang pengacu apada standari isi. Dalam perencanaan pembelajaran juga dapat dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian dan skenario pembelajaran. Karena silabu berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia no.65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah menjelaskan bahwa silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.

Silabus dikembangkan berdasarkan standari kompetensi lulusan dan standari isi untuk satua pendidikan dasar dan menegah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Sehingga silabus dapat digunakan sebagai acuan dalam pengemabangan rencana pelaksanaan pembelajaran (Rpp). Silabus itu sendiri untuk mata pelajaran secara umum berisikan komponen antara lain:
  • Identitas Mata pelajaran
  • Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
  • Kompetensi Inti - yang merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajarai peserta didik untuk semua jenjang pendidikan kelas dan mata pelajaran
  • Kompetensi dasar- berkaitan dengan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang terakit dengan muatan atau mata pelajaran
  • Materi Poko - memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
  • Pembelajaran - yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan
  • Penilaian - merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menetukan pencapaian hasil belajar peserta didik
  • Alokasi waktu - yaitu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satuan semester atau satu tahun
  • Sumber belajar dapat berupa buku media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lainnya yang relevan. Rpp Menurut No 81A tahun 2013 tentang Implementasi kurikulum pedoman umum pembelajaran bahwa tahap pertama dalam pembelajaran menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rpp.
Selanjutnya telah di jelaskan bahwa Rpp adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. Rpp itu sendiri mencakup beberapa hal yang harus di perhatikan.
  • Data Sekolah, mata pelajaran dan kelas/semester
  • Materi pokok
  • Alokasi waktu
  • Tujuan pembelajaran, KD dan Indikator pencapaian kompetensi
  • Materi Pembelajaran, metode pembelajaran
  • Media atau alat dan sumber belajar
  • Langkah-langkah kegitan pembelajaran
  • Penilaian berupa LKS (lembar Kerja Siswa). Berdasarkan pada Depdiknas (2007) bahwa LKS adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh siswa. Tugas yang di perintahkan dalam LKS harus mengacu pada kompetensi dasar yang akan dicapai oleh siswa. Tugas tersebut dapat berupa tugas teoritis dan tugas praktis (Abdul majid, 2008:176-177).
LKS digunakan sebagai sarana untuk mengoptimalkan hasil belajar peserta didik dan meningkatkan keteribatan peserta didik dalam proses belaja mengajar. Dari segi instrumen penilaian ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik. Di dalam Permendibud no.81A tahun 2013 tentang Implementasi kurikulum pedoman umum pembelajaran telah dijelaskan bawaha penilaian dalam setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi sikap. Penilaian dapat dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar dari masing-masing domain tersebut.


EmoticonEmoticon