Guru SD - Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Dan POLRI Di bukan Ramadhan 2017 yang didasarkan terhadap adanya surat Edaran yang di keluarkan oleh MENPANRB nomor 20 tahun 2017 yaitu tentang Penetapan Jam Kerja bagi ASN, TNI dan POLRI selama bulan Ramadhan.
Adapun untuk beberapa point penting yang berkaitan dengan jam kerja ASN, TIN dan POLRI pada Bulan Ramadhan 2017 sebagai berikut :
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
a. Hari senin sampai dengan kamis Pukul 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30
Waktu hari Jumat Pukul 08.00 - 15.30
Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
a. Hari Senini sampai dengan kami dan sabtu pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat Pukul 08.00 - 14.30
Waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situsai dan kondisi setempat.
Untuk lampiran lengkapnya bisa di download dibawah ini :
Sumbernya disini : GuruGaleri
EmoticonEmoticon