Aplikasi RKAS ini kami bagikan sebagai sarana untuk memudahkan penyusunan RKAS BOS SD untuk tahun ajar 2017/2018 yang sudah disesuaikan dengan Juknis BOS terbaru tahun 2017.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan rencana kerja sekolah atau rencana jangka menengah yang disusun dalam 4 tahunan serta rencana kerja tahunan (RKTS). RKAS sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017
RKAS harus didasarkan pada hasil evaluasi dari sekolah. RKS, Rencana Jangka Menengah, RKTS, dan RKAS harus disetujui melalui rapat dewan pendidikan setelah mendapatkan pertimbangan Komite Sekolah. Kemudian disahkan melalui SKPD Pendidikan Kabupaten atau Kota bagi sekolah negeri atau yayasan bagi sekolah swasta.
Semoga Aplikasi RKAS BOS SD Tahun Ajar 2017/2018 Sesuai Juknis Terbaru diatas dapat bermanfaat bagi Bapak/Ibu Guru Sekalian.
EmoticonEmoticon